Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2009, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: