Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 501) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: