Correct Article 57
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi;
b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi;
c. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.
Your Correction
