Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; b. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi; c. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.
Your Correction