Correct Article 56
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sertifikasi produk dan personil dibidang mutu dan pengembangan jasa sertifikasi.
Your Correction
