Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi; b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; c. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.
Your Correction