Correct Article 51
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi;
b. pemberian pelayanan teknis kalibrasi;
c. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.
Your Correction
