Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b merupakan UPT di bidang kalibrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. (2) Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction