Correct Article 49
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b merupakan UPT di bidang kalibrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
