Correct Article 43
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a merupakan UPT di bidang pengujian mutu barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(2) Balai Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
