Correct Article 37
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Balai Standardisasi Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Balai Standardisasi Metrologi Legal;
b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat);
c. pelaksanaan verifikasi standar ukuran metrologi legal daerah;
d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan metrologi legal;
e. pelaksanaan bimbingan teknis bidang kemetrologian;
f. pelaksanaan penyuluhan, pengamatan, dan pengawasan kemetrologian;
g. pelaksanaan penerapan dan peningkatan sistem mutu pelayanan Balai Standardisasi Metrologi Legal; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Standardisasi Metrologi Legal.
Your Correction
