Correct Article 36
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar ukuran metrologi legal milik Balai Standardisasi Metrologi Legal, verifikasi standar ukuran metrologi legal daerah, penerapan sistem mutu, fasilitasi kegiatan metrologi legal, bimbingan teknis, penyuluhan, pengamatan, dan pengawasan kemetrologian.
Your Correction
