Correct Article 31
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal;
b. pelaksanaan pengelolaan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 1 (satu), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 2 (dua), standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 3 (tiga), dan standar satuan ukuran metrologi legal tingkat 4 (empat);
c. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran metrologi legal dan kalibrasi;
d. pelaksanaan penelaahan standar satuan ukuran dan metode pengukuran;
e. pelaksanaan penerapan dan peningkatan mutu pelayanan Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal.
Your Correction
