Correct Article 19
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
