Correct Article 15
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Wilayah Kerja Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan di Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
(2) Wilayah Kerja Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan di Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara.
(3) Wilayah Kerja Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan di Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Your Correction
