Correct Article 11
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan evaluasi pelatihan aparatur bidang perdagangan;
b. penyusunan media pembelajaran;
c. penyelenggaraan pelatihan aparatur bidang perdagangan;
d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan aparatur bidang perdagangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Your Correction
