Correct Article 5
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan evaluasi pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu;
b. penyusunan media pembelajaran;
c. penyelenggaraan pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu;
d. pelaksanaan promosi dan kerja sama pelatihan aparatur bidang metrologi dan mutu;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Your Correction
