Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan UPT di bidang pelatihan aparatur metrologi dan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan. (2) Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction