Correct Article 83
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UPT bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran Kementerian.
Your Correction
