Correct Article 82
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu, Kepala Balai Pelatihan Aparatur Perdagangan, Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan, Kepala Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Kepala Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal, Kepala Balai Pengujian Mutu Barang, Kepala Balai Kalibrasi, Kepala Balai Sertifikasi, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
