Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Kepala UPT menyampaikan laporan kepada unit pembina yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPT secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction