Correct Article 73
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Setiap Kepala UPT menyampaikan laporan kepada unit pembina yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPT secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
