Correct Article 63
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Balai Pengawasan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Balai Pengawasan Tertib Niaga;
b. pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor diluar kawasan pabean;
c. pelaksanaan pengawasan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri;
d. pelaksanaan penyidikan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Your Correction
