Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Balai Pengawasan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Pengawasan Tertib Niaga; b. pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor diluar kawasan pabean; c. pelaksanaan pengawasan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri; d. pelaksanaan penyidikan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengawasan Tertib Niaga.
Your Correction