Correct Article 62
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Balai Pengawasan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pengawasan kegiatan distribusi barang, penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perdagangan barang yang diatur, dan perizinan kegiatan perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
Your Correction
