Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi adalah penilaian teknis maupun non teknis, bagi Penguji Mutu Barang dalam melakukan kegiatan Pengujian Mutu Barang.
2. Penguji Mutu Barang adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan Pengujian Mutu Barang.
3. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Kategori Keterampilan adalah jabatan fungsional Penguji Mutu Barang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
4. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Kategori Keahlian adalah jabatan fungsional Penguji Mutu Barang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
5. Kompetensi adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
6. Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
7. Penetapan Angka Kredit adalah penilaian atas prestasi kerja yang dicapai oleh seorang Penguji Mutu Barang dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur adalah Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.