Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disingkat SIUPL adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
2. Pendelegasian wewenang penerbitan SIUPL adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban penerbitan perizinan SIUPL, termasuk penandatanganannya atas nama Menteri Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
4. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah LPND yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
5. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.