Article 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/ PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.