Correct Article 26
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Current Text
(1) Kepala Badan Pengawas menyampaikan rekapitulasi laporan perkembangan penyaluran dan pengembalian SSRG kepada Menteri.
(2) Rekapitulasi laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan, triwulan, dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
