Correct Article 21
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Current Text
(1) Dalam rangka pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG kepada Penyalur SSRG, Pusat Registrasi wajib menyampaikan data Resi Gudang kepada Kepala Badan Pengawas c.q kuasa pengguna anggaran SSRG setiap bulan.
(2) Penyampaian data Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada bulan berikutnya dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Pusat Registrasi harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penyampaian data Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Pusat Registrasi tidak melakukan penyampaian data Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem Resi Gudang.
Your Correction
