Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota dapat menyusun kebijakan dalam rangka penguatan dan optimalisasi pemanfaatan penyaluran SSRG. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan, pemantauan, dan/atau fasilitasi terhadap penerima dan Penyalur SSRG sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction