Correct Article 20
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota dapat menyusun kebijakan dalam rangka penguatan dan optimalisasi pemanfaatan penyaluran SSRG.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan, pemantauan, dan/atau fasilitasi terhadap penerima dan Penyalur SSRG sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
