Correct Article 16
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Current Text
(1) Penyalur SSRG yang melakukan penyaluran tidak langsung melalui Lembaga Linkage wajib memiliki kriteria dan prosedur penilaian sebelum bekerja sama dengan Lembaga Linkage.
(2) Penyaluran SSRG yang dilakukan melalui Lembaga Linkage harus mengutamakan kemudahan dan tidak
membebankan penerima SSRG dengan biaya tambahan lain dan/atau tambahan suku bunga atas suku bunga SSRG yang telah ditetapkan.
Your Correction
