Correct Article 11
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Current Text
(1) Usaha produktif orang perseorangan atau badan usaha dalam bentuk Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f dapat memperoleh SSRG dengan memenuhi ketentuan:
a. berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha yang bergerak di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, atau menjalankan usaha yang bermitra dengan Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan; dan
b. mempunyai omzet paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per tahun.
(2) Untuk dapat memperoleh SSRG, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan dokumen persyaratan berupa:
a. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak badan bagi pelaku usaha berbentuk badan usaha atau salinan
kartu tanda penduduk elektronik bagi pelaku usaha berbentuk orang perseorangan;
b. fotokopi nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh sistem online single submission;
c. salinan kontrak atau perjanjian kerjasama usaha kemitraan dengan Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan; dan
d. bukti setor/surat pemberitahuan tahunan pajak 1 (satu) tahun terakhir paling sedikit pajak penghasilan Pasal 23 atas nama badan usaha bagi pelaku usaha berbentuk badan usaha atau atas nama orang perseorangan bagi pelaku usaha yang berbentuk orang perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
