Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan yang mengajukan SSRG secara orang perseorangan harus menyampaikan dokumen persyaratan kepada Penyalur SSRG. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik; b. fotokopi kartu tanda profesi sebagai Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan yang diterbitkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang menyatakan sebagai Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah setempat; dan c. Resi Gudang yang kepemilikannya sesuai dengan identitas pihak pemohon SSRG.
Your Correction