Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SSRG digunakan untuk membiayai usaha produktif yang meliputi kegiatan usaha di sektor: a. pertanian; b. kehutanan; c. perikanan; d. kelautan; e. Usaha Kecil; dan f. Usaha Menengah. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh SSRG dengan menggunakan Resi Gudang sebagai jaminan/agunan tanpa dipersyaratkan jaminan/agunan tambahan lainnya.
Your Correction