Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT atau UML yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. perintah penghentian pelayanan untuk ruang lingkup dengan Standar Ukuran yang belum Mampu Telusur. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh Direktur kepada UPT atau UML paling banyak 3 (tiga) kali. (3) UPT atau UML yang telah dikenai 3 (tiga) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak melaksanakan tugasnya, dikenai sanksi administratif oleh Direktur berupa perintah penghentian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction