Correct Article 19
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Current Text
(1) UPT atau UML yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat
(6), dan ayat
(7) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. perintah penghentian pelayanan untuk ruang lingkup dengan Standar Ukuran yang belum Mampu Telusur.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan oleh Direktur kepada UPT atau UML paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) UPT atau UML yang telah dikenai 3 (tiga) kali peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak melaksanakan tugasnya, dikenai sanksi administratif oleh Direktur berupa perintah penghentian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction
