Correct Article 18
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Current Text
UPT atau UML dapat melakukan perpanjangan jangka waktu Verifikasi Standar Ukuran paling banyak 1 (satu) kali periode verifikasi jika hasil Pengecekan Antara, Interkomparasi, dan/atau Replika Pengujian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
