Correct Article 15
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Current Text
(1) Dalam hal Balai SNSU belum dapat melakukan Verifikasi Standar Ukuran milik Balai Pengujian UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b, Standar Ukuran milik Balai Pengujian UTTP dapat dilakukan Kalibrasi ke laboratorium lain.
(2) Balai SNSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan sertifikat verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium lain.
Your Correction
