Correct Article 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Current Text
(1) Perawatan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penentuan tempat penyimpanan;
b. pemeliharaan secara rutin yang sesuai dengan prosedur;
c. pemindahan Standar Ukuran yang sesuai dengan penggunaannya; dan
d. penggantian bagian Standar Ukuran yang diperbolehkan.
(2) Pendokumentasian Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas pendokumentasian:
a. pengelolaan Standar Ukuran;
b. pemilihan terhadap Standar Ukuran yang diakui;
dan
c. penggunaan dan penyimpanan Standar Ukuran.
(3) Penggunaan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, harus memastikan Standar Ukuran:
a. Mampu Telusur sebelum digunakan;
b. digunakan sesuai dengan prosedur; dan
c. digunakan di tempat yang memenuhi syarat kondisi operasional untuk lokasi dan lingkungan.
(4) Jaminan kesesuaian hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pengecekan Antara;
b. Interkomparasi Standar Ukuran; dan/atau
c. Replika Pengujian.
Your Correction
