Correct Article 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Current Text
(1) UPT dan UML harus melakukan pengelolaan Standar Ukuran.
(2) Pengelolaan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perawatan Standar Ukuran;
b. pendokumentasian Standar Ukuran;
c. penggunaan Standar Ukuran; dan
d. jaminan kesesuaian hasil pengukuran.
Your Correction
