Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT dan UML harus melakukan pengelolaan Standar Ukuran. (2) Pengelolaan Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perawatan Standar Ukuran; b. pendokumentasian Standar Ukuran; c. penggunaan Standar Ukuran; dan d. jaminan kesesuaian hasil pengukuran.
Your Correction