Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Verifikasi Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan; b. pengujian; dan c. Penandaan Verifikasi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap Standar Ukuran sebelum dilakukan Penandaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Bentuk, ukuran, dan penggunaan tanda verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction