Correct Article 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Current Text
(1) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat keterangan mengenai persyaratan pencantuman identitas standar ukuran yang terdiri atas:
a. nama produsen;
b. merek;
c. tipe;
d. kelas akurasi atau ketelitian; dan
e. petunjuk penggunaan.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat spesifikasi bentuk, konstruksi dan/atau bahan Standar Ukuran.
(3) Syarat kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat ketentuan batas kesalahan dan/atau Ketidakpastian Pengukuran.
(4) Prosedur Verifikasi Standar Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memuat tata cara pemeriksaan, pengujian dan Penandaan Verifikasi Standar Ukuran.
Your Correction
