Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Verifikasi Standar Ukuran dilakukan untuk memastikan bahwa Standar Ukuran Mampu Telusur dan memenuhi syarat teknis Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, Standar Ukuran Tingkat 4 dan Standar Kerja sesuai dengan Hierarki Standar Ukuran. (2) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk MENETAPKAN syarat teknis Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction