Correct Article 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Current Text
(1) Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Standar Ukuran Tingkat 1 Mampu Telusur ke Standar Nasional.
(2) Dalam hal Standar Nasional tidak dapat digunakan untuk melakukan Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kalibrasi dapat dilakukan ke Standar Ukuran milik laboratorium luar negeri yang terakreditasi.
(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan metode yang diterapkan oleh Laboratorium yang terakreditasi.
Your Correction
