Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Skema Hierarki Standar Ukuran ditetapkan sebagai berikut: a. Standar Ukuran Tingkat 1; b. Standar Ukuran Tingkat 2; c. Standar Ukuran Tingkat 3; dan d. Standar Ukuran Tingkat 4. (2) Standar Ukuran Tingkat 1 hanya digunakan sebagai Standar Acuan. (3) Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 dapat menjadi Standar Acuan maupun Standar Kerja. (4) Skema Hierarki Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction