Correct Article 2
PERMEN Nomor 52 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2019 tentang STANDAR UKURAN METROLOGI LEGAL
Current Text
(1) Standar Ukuran yang digunakan untuk kegiatan metrologi legal harus Mampu Telusur.
(2) Mampu Telusur dilakukan melalui kegiatan Kalibrasi dan Verifikasi Standar Ukuran secara berkala dengan jangka waktu tertentu.
(3) Standar Ukuran serta jangka waktu Kalibrasi dan Verifikasi Standar Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
