Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 536), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: