SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Akmet, terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjamin Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
h. Program Studi Metrologi dan Instrumentasi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Akmet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Akmet.
(2) Direktur mempunyai tugas memimpin Akmet.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan
b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan Akmet.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, merupakan unsur pemberi pertimbangan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Statuta Akmet.
(1) Satuan Penjamin Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjamin Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta Akmet.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, kerja sama dan perencanaan akademik, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Akmet serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(1) Program Studi Metrologi dan Instrumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi.
(2) Program Studi Metrologi dan Instrumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi.
(3) Ketua Program Studi diangkat oleh Direktur dan merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran vokasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang diberi tugas
tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf j, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di lingkungan Akmet.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1), paling sedikit terdiri atas:
a. Unit Workshop dan Laboratorium;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa dan Komputer; dan
d. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai tugas:
a. Unit Workshop dan Laboratorium mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian peralatan workshop dan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Unit Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan penyediaan dan pengelolaan buku-buku dan bahan
perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi;
c. Unit Bahasa dan Komputer mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, pelayanan uji kemampuan bahasa, pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi; dan
d. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan bagi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Workshop dan Laboratorium; dan 3) Unit Bahasa dan Komputer;
b. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan bagi Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang
ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dosen dilakukan oleh Ketua Program Studi.
(6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional non dosen dilakukan oleh atasan langsung masing- masing.