Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disingkat TPT adalah serat, benang filamen, kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir Produsen Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disebut IP-TPT adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang disetujui untuk mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya.
4. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit terkait yang berwenang memberikan penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin atau persetujuan impor.
5. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang atas produk impor yang dilakukan oleh Surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
7. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan pada UPTP I.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.