Article 1
(1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai, dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2013;
b. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 608/M- DAG/KEP/5/2013 tentang Tim Stabilisasi Harga Kedelai; dan
c. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 644/M- DAG/KEP/6/2013 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kedelai Program Stabilisasi Harga Kedelai.