Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/M-DAG/PER/7/2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
FORMAT SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
KEMENTERIAN PERDAGANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI
SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI (SIU-P4) (Jenis Perusahaan) ……………………………………………………….
Nomor Pendaftaran Ulang Ke :
1 2 3 4 5 Perubahan :
Penggantian :
Nama Perusahaan :
Nama Pemilik/Pengurus/ Penanggungjawab :
Alamat Perusahaan :
Nomor Telepon :
Fax :
IZIN INI BERLAKU UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SELAMA PERUSAHAAN MASIH MENJALANKAN USAHANYA, DAN WAJIB DIDAFTAR ULANG SETIAP 5 (LIMA) TAHUN SEKALI
Diterbitkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI, ttd.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
KETENTUAN UMUM:
A. UMUM
1. Pemilik SIU-P4 dapat melakukan kegiatan di bidang usaha perantaraan perdagangan properti di seluruh wilayah INDONESIA selama perusahaan menjalankan usahanya.
2. Perusahaan perantara perdagangan properti dalam menjalankan kegiatan usahanya berpedoman pada ketentuan dan tata cara yang berlaku serta peraturan perundang-undangan.
B. KEWAJIBAN
1. Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 1 (satu) tahun sekali.
2. Melaporkan perubahan data perusahaan yang memuat perubahan nama dan alamat perusahaan, pemilik/pengurus/penanggungjawab perusahaan, dan/atau tenaga ahli.
3. Melaporkan secara tertulis apabila menutup atau mengakhiri kegiatan usahanya dengan mengembalikan SIU-P4 asli.
C. SANKSI
Pemilik SIU-P4 yang melakukan pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D. HIMBAUAN
Pemilik SIU-P4 dihimbau agar menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/M-DAG/PER/7/2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA KEMENTERIAN PERDAGANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI Nomor : /PDN.2/…../…….
Jakarta, Lampiran :
Perihal : Penolakan Permohonan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU- P4) Kepada Yth.
………………………………………..
.
…………………………..................
.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) tanggal ………, atas nama ………………….., ternyata belum lengkap dan benar, sehingga tidak dapat diproses untuk penerbitan SIU-P4.
Adapun kekurangan dimaksud adalah:
1. …………………………………………………………………………
2. …………………………………………………………………………
3. ………………………………………………………………………… Berdasarkan hal-hal di atas, kami menolak untuk menerbitkan SIU-P4 atas nama ………………….., di …......................
Demikian, untuk menjadi perhatian Saudara.
DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI,
ttd.
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/M-DAG/PER/7/2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
FORMAT LAPORAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA (KOP SURAT PERUSAHAAN) Nomor Lampiran :
Tempat, Tanggal :
Perihal : Laporan Kegiatan Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti Kepada Yth.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di - Jakarta
1. Nama Perusahaan :
………………………………………………
2. Nomor dan Tanggal SIU-P4 :
………………………………………………
3. Nomor dan Tanggal TDP :
……………………………………………
4. Alamat Perusahaan :
…………………………………………
5. Omzet (Hasil Penjualan Tahunan)
a. Tahun Berjalan :
…………………………………………
b. Tahun Sebelumnya :
………………………………………...…...
6. Jumlah Tenaga Ahli :
……………………………………. orang
7. Jumlah Tenaga Kerja (termasuk pemilik/pengurus/penanggungjawab di luar tenaga ahli)
a. Pendidikan S2/S3 :
……………………………………. orang
b. Pendidikan S1 :
……………………………………. orang
c. Pendidikan D3 :
……………………………………. orang
d. Pendidikan SMA atau sederajat :
……………………………………. orang
e. Pendidikan Lain-lain :
……………………………………. orang Demikian, laporan ini kami buat dengan sebenarnya.
Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab Perusahaan, ttd.
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/M-DAG/PER/7/2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
FORMAT SURAT KETERANGAN PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA KEMENTERIAN PERDAGANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI
SURAT KETERANGAN PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI Nomor :
Sesuai dengan surat dari …….. Nomor ……….., tanggal ……………… perihal …………………., menerangkan bahwa perusahaan ……….. telah menghentikan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti dan telah mengembalikan asli SIU-P4 Nomor .............. tanggal ..................
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, seluruh tanggung jawab dan kewajiban perusahaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti dengan pihak-pihak terkait tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Demikian, surat keterangan ini dibuat untuk diketahui.
DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI, ttd.
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
3. Inspektur Jenderal.
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/M-DAG/PER/7/2017
TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
FORMAT SURAT PERINGATAN TERTULIS
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI Nomor :
Tempat, Tanggal Lampira :
Perihal : Peringatan ke …. tentang Pelanggaran Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) Kepada Yth.
………………………… ………………………… …… di Berdasarkan/Sehubungan dengan ............, perusahaan Saudara ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor ..../M-DAG/PER/…/...
tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, antara lain:
1. ……………………………………………………………….……………
2. ……………………………………………………………….……………
3. ………………………………………………………………………….… Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami minta agar Saudara sudah memenuhi ketentuan dimaksud paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat ini dan melaporkannya kepada kami pada kesempatan pertama.
Demikian, untuk menjadi perhatian Saudara.
DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI, ttd.
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
3. Inspektur Jenderal.
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/M-DAG/PER/7/2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
FORMAT PEMBEKUAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
KEPUTUSAN DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI NOMOR :
TENTANG PEMBEKUAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI (SIU-P4)
DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI
Menimbang : a. Bahwa sesuai hasil .......
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti yang dilakukan oleh perusahaan pemilik SIU-P4 Nomor ……… tanggal ……, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor ..../M- DAG/PER/…/...
tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan telah diberikan peringatan tertulis melalui Surat Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Nomor ......., Tanggal ..... Perihal ....
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal .... Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor ..../M- DAG/PER/…/...
tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi pembekuan SIU-P4;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Bina Usaha dan Mengingat : Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor ..../M-DAG/PER/.../20.. tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Membekukan SIU-P4 Nomor ………… tanggal …… atas nama .………… KEDUA : Dengan dibekukannya SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, perusahaan pemilik SIUP-4 dimaksud dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi ini.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
KETIGA : Keputusan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI, ttd.
Salinan Keputusan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
2. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; dan
3. Inspektur Jenderal, Kementerian Perdagangan.
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/M-DAG/PER/7/2017 TENTANG PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
FORMAT PENCABUTAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI
KEPUTUSAN DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI NOMOR :
TENTANG PENCABUTAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN PERANTARA PERDAGANGAN PROPERTI (SIU-P4)
DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI
Menimbang : d. Bahwa sesuai hasil .......
terhadap pelaksanaan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti yang dilakukan oleh perusahaan pemilik SIU-P4 Nomor ……… tanggal ……, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor ..../M- DAG/PER/…/...
tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dan telah diberikan sanksi pembekuan SIU-P4 melalui Keputusan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Nomor ....... tentang ....
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal .... Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor ..../M- DAG/PER/…/...
tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan sanksi pencabutan SIU-P4;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Bina Usaha dan Mengingat : Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor ..../M-DAG/PER/.../20.. tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA : Mencabut SIU-P4 Nomor ………… tanggal …… atas nama .………… KEDUA : Dengan dicabutnya SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, perusahaan pemilik SIUP-4 dimaksud dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi ini.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
KETIGA : Keputusan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR BINA USAHA DAN PELAKU DISTRIBUSI, ttd.
Salinan Keputusan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi ini disampaikan kepada:
4. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
5. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; dan
6. Inspektur Jenderal, Kementerian Perdagangan.