Correct Article 34
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Current Text
Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng ke distributor berdasarkan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang tercatat dalam aplikasi SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, untuk digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a.
Your Correction
