Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. Kementerian Perdagangan; d. Kementerian Perindustrian; e. Kementerian Pertanian; f. Kejaksaan Agung; g. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; h. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan i. kementerian/lembaga terkait lainnya. (4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga Kementerian Perdagangan.
Your Correction