Correct Article 26
PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL
Current Text
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi:
a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
1. persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
2. perubahan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
3. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); atau
b. penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat
(1), disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I.
(2) Apabila permohonan penerbitan persetujuan Ekspor, perubahan persetujuan Ekspor, dan/atau permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. persetujuan Ekspor;
b. perubahan persetujuan Ekspor; dan
c. surat keterangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Penerbitan persetujuan Ekspor, perubahan persetujuan
Ekspor, dan/atau permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Your Correction
