Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED, AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peringatan, pembekuan, penangguhan, pengaktifan kembali, pencabutan penangguhan, dan pencabutan persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan peringatan, pembekuan, penangguhan, pengaktifan kembali, pencabutan penangguhan, dan pencabutan surat keterangan untuk pengecualian Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Your Correction